KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN Kabinet Merah Putih Besok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait Laporan Hasta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk Kabinet Merah Putih-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan terkait Laporan Hasta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk Kabinet Merah Putih.
Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa bagi Kabinet Merah Putih yang merupakan wajib LHKN baru, apabila sebelumnya bukan penyelenggara negara dan belum lapor pada 2024.
Maka, harus melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN dengan batas waktu mencapai 3 bulan pascapelantikan.
"Di mana pelantikan kabinet baru pada 21 Oktober 2024, maka batas waktu penyampaian LHKPN-nya yaitu 21 Januari 2025," ujar Budi dikutip Senin, 20 Januari 2025.
Sementara, untuk anggota Kabiner Merah Putih yang sebelumnya sudah menjadi Pejabat Negara pada periode sebelumnya, atau telah menjadi wajib LHKPN dan telah melaporkan harta kekayaanya pada 2024, maka tak perlu melaporkan hartanya kembali.
"Pelaporan LHKPN berikutnua adalah untuk perioduk 2024 yang dilaporkan dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2025," lanjut Budi
Budi Prasetyo mengajak para penyelenggara negara untuk mengakses informasi lengkap soal tata cara pengisian dan pelaporan LHKPN yang dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: