KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN Kabinet Merah Putih Besok

KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN Kabinet Merah Putih Besok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait Laporan Hasta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk Kabinet Merah Putih-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan terkait Laporan Hasta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk Kabinet Merah Putih.

Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa bagi Kabinet Merah Putih yang merupakan wajib LHKN baru, apabila sebelumnya bukan penyelenggara negara dan belum lapor pada 2024.

Maka, harus melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN dengan batas waktu mencapai 3 bulan pascapelantikan.

BACA JUGA:Menteri Imipas: Identitas WN Cina yang Selipkan Uang di Paspor Agar Lolos Pemeriksaan Imigrasi dan Bea Cukai Dikantongi!

BACA JUGA:BMKG Ungkap 15 Wilayah Ini Berpotensi Diguyur Hujan Deras 20 Januari 2025, DKI Jakarta Jadi Salah Satunya!

"Di mana pelantikan kabinet baru pada 21 Oktober 2024, maka batas waktu penyampaian LHKPN-nya yaitu 21 Januari 2025," ujar Budi dikutip Senin, 20 Januari 2025.

Sementara, untuk anggota Kabiner Merah Putih yang sebelumnya sudah menjadi Pejabat Negara pada periode sebelumnya, atau telah menjadi wajib LHKPN dan telah melaporkan harta kekayaanya pada 2024, maka tak perlu melaporkan hartanya kembali.

"Pelaporan LHKPN berikutnua adalah untuk perioduk 2024 yang dilaporkan dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2025," lanjut Budi

Budi Prasetyo mengajak para penyelenggara negara untuk mengakses informasi lengkap soal tata cara pengisian dan pelaporan LHKPN yang dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads