Kasus Korupsi di Semarang, KPK Perpanjang Masa Pencegahan Keluar Negeri Mbak Ita dan Suami
Kasus Korupsi di Semarang, KPK Perpanjang Masa Pencegahan Keluar Negeri Mbak Ita dan Suami-dok Disway-
BACA JUGA:Update Korupsi Taspen, KPK Geledah Rumah hingga Kantor dan Sita Uang Senilai Rp100 Juta
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa penahanan Martono karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka Walo Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mba Ita dan suaminya Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.
"Penahanan tersangka M (Martono) terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Tersangka HG alias ITA dan Tersangka AB menerima gratifikasi," jelasnya.
Sementara, kata Tessa, penahanan Rachmat Utama Djangkar terkair dugaan tindak pidana korulsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PN terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: