KPK Sebut Tetap Bisa Tahan Hasto Meskipun Kembali Ajukan Praperadilan

KPK Sebut Tetap Bisa Tahan Hasto Meskipun Kembali Ajukan Praperadilan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto disebut akan memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Apakah bakal ditahan?-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap bisa dilakukan, meski sedang mengajukan praperadilan.

Adapun, Hasto merupakan tersangka kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tannak menyebut bahwa politisi PDIP itu bisa ditahan, jika dibutuhkan penyidik.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Data Penerima Bansos Sudah Final Hingga Deretan Cuan Akan Cair, Cek Daftar Penerimanya

BACA JUGA:Menyala Emasku! Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 19 Februari 2025 Makin Gagah

“Tidak ada juga undang-undang yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli, ataupun tersangka, bahkan menahan tersangka pada saat proses praperadilan pun tidak dilarang,” kata Tanak melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Februari 2025.

Tanak mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan pengajuan praperadilan kedua yang dilakukan Hasto.

Pasalnya pengajuan praperadilan tersebut, menjadi hak dan tidak dilarang oleh majelis tunggal, pada persidangan sebelumnya.

Namun, pada putusan praperadilan sebelumnya, tidak ada perintah hakim yang meminta KPK menunda penyidikan kasus Hasto. Hal ini, kata Tanak, membuat perkaranya tidak perlu dihentikan sementara.

BACA JUGA:Cole Palmer Akan Meninggalkan Chelsea? Destinasi Cocok Bagi Si Dingin di 3 Klub Besar La Liga

BACA JUGA:AHY Soal Koalisi Permanen: Semangatnya Bagus, Demokrat Sudah Nyaman Berada di KIM

“Kecuali ada putusan hakim yang menetapkan dan menyatakan menghentikan proses penyidikan sampai dengan putusan praperadilan diucapkan dalam persidangan,” ucap Tanak.

Adapun, surat panggilan untuk kedua ini dikirimkan karena Hasto tak memenuhi panggilan pada Senin, 17 Februari kemarin.

Kubu Hasto minta penundaan pemeriksaan karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kedua kalinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads