KPK Sebut Tetap Bisa Tahan Hasto Meskipun Kembali Ajukan Praperadilan
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto disebut akan memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Apakah bakal ditahan?-ayu novita-
Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Ronny B. Talapessy minta KPK menghormati pengajuan praperadilan yang sedang dilakukan pihaknya.
BACA JUGA:Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Kembali Menerima Panggilan, KPK: Kemungkinan Langsung Ditahan
Politisi PDIP itu minta pemanggilan yang sebagai tersangka yang sudah dijadwalkan lagi oleh penyidik ditunda.
“Seyogianya KPK dapat memahami dan menghormati hak hukum kami untuk menempuh praperadilan lagi dengan menunda pemanggilan,” kata Ronny yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum lewat keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 18 Februari.
Ronny bilang Hasto selama ini tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik. Pengajuan praperadilan juga disebutnya sebagai hak sesuai aturan perundangan.
“Dan ini masih bagian dari substansi menggugat penetapan tersangka yang kami ajukan kemarin namun belum tersentuh oleh hakim,” tegasnya.
BACA JUGA:Menteri PKP: 3 Tower Wisma Atlet untuk Hunian ASN dan MBR Siap Diresmikan
BACA JUGA:Awas Kena Tipu! KAI Imbau Pelanggan Beli Tiket Mudik KA Melalui Kanal Resmi
Lembaga Antirasuah mengusut kasus ini, pada akhir tahun lalu dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Hasto telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tak terima jadi tersangka.
Namun, hakim memutus untuk menolak gugatan tersebut karena dianggap tak jelas atau kabur pada Kamis, 13 Februari.
Kemudian, Hasto mengajukan lagi praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat, 14 Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
