Cegah Potensi Korupsi, KPK Kawal Penertiban Lahan Pertambangan Ilegal di Daerah Yogyakarta

Cegah Potensi Korupsi, KPK Kawal Penertiban Lahan Pertambangan Ilegal di Daerah Yogyakarta

Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau tiga lokasi tambang galian C ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).-KPK-

“Kami berharap tindak lanjut setelah ini akan memberi penegasan ke semua pihak. Pengajuan izin IUP MBLB dapat diurus tanpa harus mengeluarkan biaya. Di sisi lain, para pelaku usaha (tambang galian C) dapat membantu memberikan manfaat banyak bagi masyarakat,” pungkas Anna. 

Dalam hal ini, Maruli menjelaskan bahwa KPK mendorong Pemda DIY agar segera memberi imbauan dan tindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal, serta memperbaiki tata kelola perizinan agar sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 39 Tahun 2022 yang mengatur hak, kewajiban, dan larangan dalam pengelolaan pertambangan galian C.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads