BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun

Rabu 23-10-2024,21:38 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana

Atas dasar itu, KY menyatakan ketiga hakim dalam kasus itu terbukti secara meyakinkan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.

Kategori :