Sidang perdana Ronald Tannur digelar pada Selasa, 19 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Surabaya secara daring. Tiga Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Surabaya membacakan dakwaan terhadap Ronald Tannur yang diduga melanggar beberapa pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini.
Meski demikian pada sidang vonis pada Rabu, 24 Juli 2024, Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh majelis hakim karena tidak cukup bukti untuk membuktikan kesalahannya.
Majelis hakim juga mengklaim bahwa kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain yang dipicu oleh konsumsi alkohol saat karaoke.
Keputusan vonis bebas bagi Ronald Tannur menimbulkan kontroversi karena adanya dugaan suap kepada para hakim yang menangani kasus ini.
Akhirnya, tiga hakim yang diduga terlibat dalam putusan bebas Ronald Tannur, bersama dengan seorang pengacara, ditangkap karena dugaan penerimaan suap. Uang tunai sebesar Rp20.095.397.000 disita saat penangkapan para hakim dan pengacara ini, menambah kompleksitas kasus ini yang semakin membingungkan publik.