JAKARTA, DISWAY.ID - Berikut penjelasan tentang perjalanan kasus Gregorius Ronald Tannur (31) yang menganiaya pacarnya bernama Dini Sera Afrianti (28) hingga tak bernyawa lagi.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya telah memvonis Ronald Tannur bebas sebelumnya.
Akan tetapi Mahkamah Agung (MA) langsung membatalkan vonis bebas tersebut untuk memberikan hukuman penjara selama 5 tahun kepada anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur tersebut.
Kini fakta baru terungkap ketika 3 hakim PN Surabaya ternyata tertimpa skandal dugaan suap oleh Ronald Tannur untuk memberikan vonis bebas.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Suap Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung!
Bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengamankan 3 orang hakim dan satu pengacara karena adanya dugaan suap dalam vonis bebas ke Ronald Tannur.
Ditangkapnya beberapa orang yang terlibat itu didalami Kejagung sudah lama karena adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus itu.
PERJALANAN KASUS RONALD TANNUR
Kejadian penganiayaan yang melibatkan Ronald Tannur dan pacarnya dimulai ketika mereka sedang makan bersama di G-Walk, Lakarsantri, Surabaya pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.
Mereka kemudian diundang oleh seorang teman untuk pergi ke tempat karaoke di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya. Ronald Tannur dan Dini tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Robert Tannur Ditangkap Kejagung!
Ketika cekcok terjadi antara keduanya pada Rabu, 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB, Ronald Tannur dengan tindakan brutalnya menganiaya Dini. Ia menendang kaki kanan Dini hingga membuatnya jatuh, lalu memukul kepala Dini menggunakan botol minuman keras. Bahkan, Ronald Tannur melindas tubuh Dini dengan mobilnya hingga terseret sejauh lima meter.
Sadar bahwa Dini sudah tidak sadarkan diri, Ronald Tannur membawanya ke apartemen di Jalan Raya Lontar menggunakan kursi roda. Dia mencoba memberikan pertolongan dengan memberikan napas buatan, namun sayangnya upaya tersebut gagal dan Dini telah meninggal sebelum sampai di rumah sakit. Ronald Tannur kemudian membawa jenazah Dini ke RS National Hospital Surabaya.
Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya setelah menerima laporan tentang kematian Dini. Status tersangka resmi diumumkan dalam rilis kasus pada Jumat, 5 Oktober 2023. Lima hari kemudian, rekonstruksi kejadian digelar dan terdapat 41 adegan yang diperagakan oleh Ronald Tannur.
Akhirnya, berkas perkara penganiayaan dilengkapi dan diserahkan pada bulan Februari 2024, sekitar dua bulan setelah penetapan tersangka.
BACA JUGA:KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Bos Jembatan Nusantara Group: Pondok Indah hingga Surabaya