KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Bos Jembatan Nusantara Group: Pondok Indah hingga Surabaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa lokasi tanah dan bangunan milik Bos Jembatan Nusantara Group-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa lokasi tanah dan bangunan milik Bos PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie.
Penyitaan ini terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi dalam proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019 - 2022.
"Ada beberapa lokasi. Didaerah Pondok Indah, Jakarta Selatan ada empat lokasi. Di Bogor satu lokasi, di Menteng Jakarta Pusat satu lokasi, di Darmo Surabaya 3 lokasi dan ada juga Ghaha Famili Surabaya 2 lokasi," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Kamis, 24 Oktober 2024.
BACA JUGA:Anggota DPR RI Usulkan Libur 3 Hari Saat Pencoblosan Pilkada 2024
BACA JUGA:Pembekalan Menteri dan Wamen di Akmil Magelang, Istana: Tak Usah Takut, Bukan Ospek atau Militerisme
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa di lokasi-lokasi tersebut pihaknya melakukan penyitaan baik rumah dan bangunan.
"Untuk sementara info lokasi sebagaimana tadi saya sampaikan, tetapi mungkin akan ada tambahan informasi. Akan kita update," lanjut Tessa.
KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur Utama PT ASDP Ira Puspitadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhhamad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.
KPK mengungkapkan bahwa proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan PT ASDP Bukan hanya soal pembelian kapal bekas.
BACA JUGA:Kabar Baik untuk Guru, Gaji Bakal Naik Tahun 2025
BACA JUGA:Gubernur Lemhannas RI Tekankan Nilai-Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Geopolitik Dunia
"Kami bisa sampaikan bahwa akuisisi atau pembelian perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan utang-utangnya senilai hampir Rp 600 miliar," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Dalam perkara ini, Tessa mengungkapkan telah menetapkan empat orang tersangka. Adapun kerugian akibat korupsi ini mencapai Rp 1,27 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: