Sementara tuntutan yang kedua yakni meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Tuntutan kedua adalah cabut Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja, yang sekarang sedang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
BACA JUGA:Batal Hadir, Kerja Sama Antara Prabowo dan Partai Buruh Diharapkan Terus Berlanjut
Jika dua tuntutan tersebut tidak dipenuhi Said mengancam akan menggelar aksi mogok kerja nasional selama 5 hari.
"Bila mana dua tuntutan ini tidak didengar oleh pemerintahan yang baru, bisa dipastikan aksi lanjutan yang saya sebut 25 sampai 31 Oktober di seluruh wilayah Indonesia bermuara pada mogok nasional," pungkasnya.