"Tapi, karena terlalu banyak statement yang keluar dari pengacaranya dan NM, membuat kami ragu. Apakah safe house ini benar-benar independen? Itu pun direspon dengan baik. Tadi tentu dengan cara berjenjang," paparnya.
Sementara itu, pihaknya menemukan tiga jenis pelanggaran atas bukti-bukti yang dikumpulkan pihaknya terhadap Nikita Mirzani.
"Kami menemuan ada setidaknya tiga pelanggaran yang dilakukan oleh saudari kami duga NM, yaitu dugaan eksploitasi anak, dugaan perundungan terhadap anak, yang ketiga dugaan penelantaran," paparnya.
BACA JUGA:Anak Korban Penganiayaan Orang Tua Asuh di Cilincing Belum Punya Identitas, Ini Langkah KemenPPPA
BACA JUGA:Sanksi Pidana Anak Tak Seberat Orang Dewasa, Ini Penjelasan KemenPPPA
Sedangkan terkait dengan berbagai tuduhan yang dilayangkan kepadanya, Vadel memastikan apabila terbukti siap dijebloskan ke penjara.
"PBagi kami, sudah dijelaskan oleh Vadel tadi, bahwa dia mengatakan 'kalau memang saya bersalah dalam melakukan sesuatu terhadap saudara LM, saya siap dipenjara.'"