Sanksi Pidana Anak Tak Seberat Orang Dewasa, Ini Penjelasan KemenPPPA
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar-Dok. KemenPPPA -
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemberian sanksi pidana bagi pelaku kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak tidak seberat bagi orang dewasa.
Bahkan, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) secara tegas mengatur terkait pemberian hak kepada anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Sehingga, restorative justice atau dalam hal ini disebut konsep diversi diutamakan dalam penanganan kasus dengan pelaku pidana adalah anak-anak.
BACA JUGA:KPK Ungkap Persoalan Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
BACA JUGA:Prabowo Absen di Peringatan Kebangkitan Buruh, Gerindra Ungkap Alasannya
Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Namun, kejadian pidana yang dilakukan anak-anak beberapa waktu belakangan semakin marak terjadi.
Hal ini menimbulkan kegeraman di tengah masyarakat sehingga mendesak pemberian hukuman lebih berat lagi dan mempertanyakan hukum yang saat ini berlaku.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menjelaskan, beberapa kasus di mana anak melakukan tindak pidana perlu dipelajari bahwa sesungguhnya terdapat pemicunya.
"Dia melakukan itu sesungguhnya juga persoalan buat dirinya. Bahwa dia sesungguhnya tidak punya niat untuk melakukan itu, tapi dibentuk sehingga menjadi seperti itu," terang Nahar di Kantor KemenPPPA, Jakarta, 18 September 2024.
BACA JUGA:Batal Hadir, Kerja Sama Antara Prabowo dan Partai Buruh Diharapkan Terus Berlanjut
BACA JUGA:Daftar Jabatan PPPK Guru 2024 Lengkap dengan Gaji-Tunjangan, Jangan sampai Salah!
Sehingga, ia menyebut bahwa pelaku anak pada perkara pidana sebenarnya merupakan korban.
Agar anak tidak melakukan kesalahan, perlunya bekal pengetahuan untuk memandang hal-hal yang baik dan buruk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: