KPK Panggil Eks Direktur PT ASDP terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Kamis 24-10-2024,15:35 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (IP).

"Hari ini Kamis 24 Oktober, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," ujar Tessa Tessa Mahardika Sugiarto selaku Juru Bicara KPK kepada wartawan pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Selain IP, Tessa menjelaskan bahwa ada dua orang lainnya dengan inisial ABS, dan AS. Untuk pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA:Jadwal Livoli Divisi Utama 2024 Lengkap dengan Daftar Tim dan Pool, Cek di Sini!

BACA JUGA:MA Anulir Putusan Bebas Robert Tannur Sehari Sebelum Penangkapan Tiga Hakim PN Surabaya oleh Kejagung

Berdasarkan informasi yang dihimpun Disway.Id, dua saksi lainnya adalah Lead Inspector PT BKI, Ardhian Budi S dan Pimpinan Cabang Kantor Jasa Penilaian Publik MBPRU, Ahsin Silahudin.

"Pada 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," ujar Tessa kepada wartawan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. 

Tessa menjelaskan bahwa inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A. 

Namun, dalam hal ini Tessa belum merincikan secara memdetail terkait keempat tersangka tersebut. 

BACA JUGA:Navigasi Ekonomi dan Politik di Era Transisi, Hana Bank Gelar Economic Outlook 2025

BACA JUGA:Pemerintah Targetkan Tekan Kasus TBC, Begini Saran IDI

Sebelumnya, KPK menyebut proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bermasalah. 

"Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 15 Agustus 2024. 

Asep juga menjelaskan ada dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai secara spesifikasDiberitakan sebelumya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp 1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan. 

Kategori :