BACA JUGA:Harga Tiket Fan Meeting Jung Hae In di Jakarta Paling Murah Rp1 Jutaan, Yuk Serbu!
BACA JUGA:Inisiatif Pafi Kota Salatiga dalam Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Adapun untuk kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan.
KPK menaksir kerugian negara PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019 hingga 2022, sebesar Rp 1,2 Triliun dengan nilai proyek mencapai Rp 1,3 triliun.
Untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang.
Satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP.