Tampang Polos 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Terbukti Disuap Rp20 Miliar, Netizen: Ini yang Teriak Minta Naik Gaji

Kamis 24-10-2024,19:38 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

SURABAYA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diduga terlibat suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut di antaranya Erintuah Damanik (Ketua Majelis Hakim), Heru Hanindyo (Hakim Anggota) dan Mangapul (Hakim Anggota).

Tiga hakim tersebut diduga menerima suap demi meloloskan Ronald Tannur dari jeratan hukum.

BACA JUGA:Kekecewaan MA Atas 3 Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur: Cederai Tuntutan Kenaikan Gaji

Adapun perkara kasusnya Ronald Tannur diduga menjadi biang kerok tewasnya Dini Sera Afrianti di parkiran sebuah Mal di Surabaya.

Korban meninggal usai tubuhnya dilindas mobil yang dikendarainya. Sebelumnya Ronald dan korban sempat cekcok.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah menyebut Erintuah, Heru dan Mengapul mengaburkan pokok perkara yang memberatkan Ronald.

Ronald seharusnya divonis kurungan penjara selama 5 tahun, putusan hakim justru memberi vonis bebas.

Putusan tersebut sempat heboh dan viral di media sosial bahwa putusan ketiga Hakim dinilai janggal.

Setelah penyelidikan, Kejagung berhasil menemukan bukti Ronald Tannur diduga telah menyuap ketiga Hakim itu; Erintuah, Heru dan Mangapul.

BACA JUGA:Fantastis! Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Sampai Rp20 Miliar, Segini Rinciannya di 6 Lokasi

Febrie menegaskan Hakim Erintuah, Heru dan Mangapul kini sudah ditahan pihak Kejagung.

"Iya, penangkapan tiga hakim terkait suap dalam vonis bebas Ronald Tannur," bebernya kepada wartawan dikutip Kamia, 24 Oktober 2024.

Febrie menjelaskan Kejagung telah menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dan dolar Singapura.

Rampasan tersebut didapat dari berbagai tempat milik tiga hakim itu, dengan total Rp 20 miliar.

Kategori :