Fantastis! Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Sampai Rp20 Miliar, Segini Rinciannya di 6 Lokasi
Ronald Tannur suap vonis hakim hingga Rp20 miliar-Didik untuk Harian Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Suap vonis bebas kasus Ronald Tannur mencapai Rp20 miliar.
Hal itu diungkap oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyidik menyita uang Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi 3 hakim PN Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Uang itu digeledah di 6 lokasi.
BACA JUGA:Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Ditangkap Kejagung Buntut Kasus Suap Ronald Tannur
"Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.
“Barang bukti yg disita terindikasi hasil suap, tadi sudah saya rinci,” ucapnya.
Berdasarkan penggeledahan di rumah pengacara LR di Surabaya ditemukan uang tunai uang tunai USD 451.300, uang tunai SGD 717.043.
BACA JUGA:3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Sudah Dibidik Kejagung, Bukan Ditangkap Tiba-Tiba
Kemudian di apartemen LR di Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai Rp 2,126 miliar, bukti catatan keuangan, dan handphone.
Sedangkan penggeledahan di rumah hakim ED di Surabaya ditemukan uang tunai Rp 97,5 juta, uang tunai SGD 32 ribu, Ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah alat elektronik.
BACA JUGA:Kejagung Tak Menutup Kemungkinan Akan Jerat Ronald Tannur atau Keluarganya Sebagai Tersangka
Lalu hasil penggeledahan di rumah hakim ED di Semarang, Jawa Tengah ditemukan uang tunai USD 6 Ribu, uang tunai SGD 300 ribu, dan sejumlah barang elektronik.
Kemudian penggeledahan di apartemen HH di Surabaya ditemukan uang tunai Rp104 juta, uang tunai USD 2200, uang tunai SGD 9100, uang tunai Yen 100 ribu (sekitar Rp 10,2 juta) dan sejumlah barang elektronik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: