Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Ditangkap Kejagung Buntut Kasus Suap Ronald Tannur

Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang Ditangkap Kejagung Buntut Kasus Suap Ronald Tannur

Heru Hanindyo salah satu hakim PN Surabaya yang turut ditangkap Kejaksaan Agung, pada Rabu 23 Oktober 2024 ke Kejaksaan Tinggi Jatim-Radit/Harian Disway -Radit/Harian Disway

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI.

Ketiga hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diyakini telah menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari kasus dugaan pembunuhan kekasinya, Dini Sera.

Tak hanya itu, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat sebagai tersangka yang terlibat dalam kasus suap PN Surabaya.

BACA JUGA:3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur Sudah Dibidik Kejagung, Bukan Ditangkap Tiba-Tiba

BACA JUGA:3 Hakim Perkaranya Jadi Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Ronald Tannur Aniaya Pacar

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejagung menyita sejumlah uang tunai senilai miliaran rupiah, dokumen-dokumen, hingga alat elektronik.

Atas kasus ini, ketiga hakim penerima suap dijerat pasal berlapis yakni Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun tiga hakim PN Surabaya dalam kasus Ronald Tannur yang ditetakpan terangka oleh Kejagung yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Berikut profilnya.

1. Erintuah Damanik

Erintuah Damanik merupakan hakim tingkat pertama yang memiliki pangkat golongan Pembina Utama Madya di PN Surabaya.

Ia pernah menjabat sebagai Humas PN Medan tahun 2019 dan perbindah ke PN Surabaya pada 2020.

Di PN Surabaya, ia menyandang pangkat sebagai Pembina Utama Madya dan menangani perkara kelas IA khusus.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun

BACA JUGA:Tak Kabur Ke Luar Negeri, Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Usai Divonis Bebas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads