Kisruh Ipda Rudi Soik Kontra Propam, Saras Ponakan Prabowo Hingga Kompolnas Turun Tangan

Jumat 25-10-2024,08:57 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

"Dia ini melakukan kesalahan apa? Tidak pantas seperti itu, anggota Polri seharusnya tidak memperlakukan dia seperti pelaku kejahatan," imbuh Febrin.

Setelah adanya ketegangan, petugas Propam kemudian kembali ke Markas Polda NTT.

Kepala Bidang Propam Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Robert A Sormin, menyatakan bahwa anggotanya menjemput Rudy Soik dengan membawa surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan selama 14 hari di tempat penahanan khusus.

Robert menegaskan bahwa penahanan terhadap Rudy merupakan tindak lanjut dari putusan perkara sidang disiplin. Namun, Rudy masih memiliki peluang untuk mengajukan memori banding dalam perkara lain.

BACA JUGA:Profil Muhammad Ferarri dan Daffa Fasya Sumawijaya, Dua Punggawa Timnas Indonesia U-23 Berpangkat Bripda

"Kedatangan anggota ke rumahnya bukan terkait dengan PTDH, melainkan pelanggaran disiplin tertentu," jelasnya.

Kategori :