KY Investigasi Dugaan Keterlibatan Ketua PN Surabaya, Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Jumat 25-10-2024,11:03 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Yudisial (KY) menginvestigasi dugaan keterlibatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi di kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. 

"Masih dalam investigasi (ada atau tidak keterlibatan Ketua PN Surabaya)," kata juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat, 25 Oktober 2024.

Meski demikian, Mukti Fajar Nur Dewata enggan mengungkap apa saja yang bakal diinvestigasi oleh KY.

BACA JUGA:Partai Golkar Dapat Jatah 8 Menteri di Kabinet Merah Putih, Dave Laksono: Hasil dari Lobi Bahlil

BACA JUGA:OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree, Ini Alasannya

Sebab, kata Mukti Fajar Nur Dewata, investigasi bukan untuk konsumsi publik.

"Ya nggak bisa saya sampaikan sekarang, namanya investigasi ya rahasia," ujar dia. 

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang berperan sebagai penerima suap.

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kabinet Merah Putih Gemuk, Akademisi Soroti Anggaran Gaji Terancam Membengkak

BACA JUGA:Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik Dicecar Penyidik KPK soal Kedekatannya dengan Tersangka

Dia dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kategori :