JAKARTA, DISWAY.ID -- Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya mendapatkan reaksi positif dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Menurut keterangan Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar, keputusan OJK untuk mencabut izin usaha Investree sudah merupakan bentuk kooperatif dari pihak OJK dalam stabilitas dalam industri fintech.
“OJK hanya menekankan adanya pelanggaran serius terhadap Investree, bukan kepada industri secara keseluruhan,” ujar Entjik dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 25 Oktober 2024.
BACA JUGA:KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Dari kasus Investree ini, AFPI juga bertekad untuk terus memberikan peringatan terhadap setiap anggota agar tetap patuh dalam mengelola manajemen perusahaan secara comply dan prudent.
“Kami berkomitmen dalam melindungi konsumen dengan melakukan penegakan kepatuhan kepada kode etik,” ucap Entjik.
Sebelumnya, OJK secara resmi telah mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin 21 Oktober 2024 lalu.
Pencabutan izin usaha ini sendiri diputuskan usai kine rja pihak Investree yang memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Pertamina Akan Bersikap Bijak Menjaga Keseimbangan EV dan Bahan Bakar Fosil
BACA JUGA:Pahala Nainggolan Bakal Diperiksa Pekan Depan Buntut Kasus Alexander Marwata
Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan oleh OJK, pihak Investree juga tidak mampu untuk memenuhi persyaratan yang diberikan oleh OJK untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, serta melakukan perbaikan kinerja.