KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Semarang-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi, salah satunya Ketua Gapensi Semarang, Martono (M), dugaan Korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang tahun 2023 - 2024. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Polrestabes Semarang.

Tessa mengungkapkan, selain M ada lima orang saksi lain yang diperiksa.

BACA JUGA:Telkom Ajak Masyarakat Melestarikan Lingkungan melalui Kompetisi Bumi Berseru Fest, Dibuka 14 Oktober-15 November 2024

BACA JUGA:Pertamina Akan Bersikap Bijak Menjaga Keseimbangan EV dan Bahan Bakar Fosil

Namun, dalam hal ini Tessa hanya membeberkan inisialnya, yaitu DS, NDP, EL, DHN, dan CSA.

"Saksi hadir semua. Saksi didalami terkait dengan ada tidaknya pengaturan pemenang pekerjaan pada semua pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemkot Semarang," ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima saksi tersebut adalah dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Semarang ada Desy Kusumawat, Nila Dewi Palupi, Didiet Hanindya Nugraha, dan Cecilia Susi Ambarwati.

Kemudian dari pihak Pegawai Negeri Sipil da Evi Lianasari. 

Terbaru pada Rabu, 23 Oktober 2024, KPK memanggil 7 saksi dalam kasus ini guna didalami soal proses pengesahan SK upah punguh, proyek-proyek yang didapat tersangka dari pihak swasta dan pengumpulan fee di muka terkait perkerjan penunjukan langsung (PL) di kecamatan.

BACA JUGA:Pahala Nainggolan Bakal Diperiksa Pekan Depan Buntut Kasus Alexander Marwata

BACA JUGA:KY Investigasi Dugaan Keterlibatan Ketua PN Surabaya, Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, KPK telah memanggil eks Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman pada Kamis, 26 September 2024.

Tessa menjelaskan bahwa saksi di dalami terkait paket perjalanan di Pemerintah Kota Semarang yang menjadi jatah dari anggota komisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait