JAKARTA, DISWAY.ID - Ada aturan baru mengenai batas maksimum suplemen selenium untuk ibu hamil.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Suplemen Kesehatan.
Peraturan terbaru ini salah satunya memuat tentang perubahan batas maksimum per hari suplemen selenium dalam bentuk kombinasi untuk ibu hamil dan ibu menyusui.
BACA JUGA:Shandy Purnamasari Bersyukur Hamil Anak Laki-Laki, Berangkatkan 30 Orang Umrah
Jika semula maksimum 60 mcg per hari, kini meningkat menjadi 65 mcg per hari.
Selenium sendiri memiliki kandungan antioksidan yang juga berfungsi meningkatkan sistem kekebalan tubuh, serta menjaga metabolisme dan fungsi kelenjar tiroid.
Bahkan, dalam beberapa literatur, ibu hamil membutuhkan selenium 5 mcg lebih banyak dari angka kebutuhan gizi (AKG) pada kelompok usianya.
BACA JUGA:Tuduhan Vadel Badjideh Hamili dan Menyuruh Lolly Aborsi Segera Dilaporkan Razman ke Kementerian PPA
Hal ini karena suplemen selenium dapat mengurangi angka kejadian preeklamsia pada ibu hamil.
BPOM mengungkapkan bahwa perubahan aturan ini merupakan tindak lanjut dari masukan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Kesmas) serta Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Kementerian Kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Laporan Gizi Ibu di Indonesia: Analisis Lanskap dan Rekomendasi yang diterbitkan UNICEF pada September 2023 lalu yang mencatat tingginya prevalensi ibu malnutrisi serta kematian ibu dan bayi.
BACA JUGA:Menkes Bilang Kurangi Jatah Makan Suami Jadi Rumus Perbaiki Masalah Gizi Anak dan Ibu Hamil
Data Bank Dunia mengungkapkan prevalensi anemia pada ibu hamil di Indonesia pada 2019 sebesar 44,2 persen.
Sedangkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Indonesia menemukan tren peningkatan dengan angka mencapai 49 persen di tahun 2018.