Oleh karena itu, Kemenkes melakukan intervensi melalui program suplementasi tablet tambah darah (TTD) dengan menyediakan 1 tablet setiap hari untuk ibu hamil selama setidaknya 90 hari.
BACA JUGA:Viral Telur Bantuan untuk Ibu Hamil Diambil Lagi Usai Difoto Panitia di Desa Citeureup Bandung
Sementara WHO sendiri merekomendasikan pemberian suplementasi TTD ini dilakukan selama fase kehamilan.
Di sisi lain, sebuah penelitian yang ketat membuat WHO merekomendasikan multiple micronutrient supplement (MMS) sebagai pengganti TTD.
Di mana, penelitian tersebut membuktikan MMS dapat lebih mengurangi risiko berat badan lahir rendah (BBLR).
MMS sendiri mengandung lebih banyak zat gizi mikro, yakni sebanyak 15 macam termasuk selenium, dibanding TTD yang hanya mengandung 2 zat gizi mikro (zat besi dan asam folat).
BACA JUGA:Pernah Keguguran, Kiky Saputri Hamil Lagi: Bismillah, Alhamdulillah
Kendati demikian, saat ini belum ada regulasi nasional yang mengatur MMS sehingga mendorong Kemenkes mengajukan permintaan dukungan regulasi untuk perizinan MMS kepada BPOM.
Pembahasan mengenai kebijakan ini pun dilakukan dengan melibatkan stakeholder.
BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Hamil di Jakarta Segera Diuji Coba
"Pembahasan yang melibatkan BPOM, Kemenkes, dan tim ahli dari Universitas Indonesia serta Institut Teknologi Bangun dilakukan pada Januari dan Maret 2024. Selanjutnya dilakukan konsultasi publik pada April 2024," ungkap BPOM dalam siaran persnya, 25 Oktober 2024.
Dengan berlakunya peraturan terbaru ini, perwakilan dari Dit. Gizi dan KIA Kemenkes dr Stefani Christanti menilai bahwa hal ini dapat mengakomodir keperluan terkait suplemen zat gizi mikro untuk ibu hamil.