iPhone 16 Belum Boleh Diperjualbelikan di Indonesia, Kemenperin: Belum Bersertifikat TKDN

Jumat 25-10-2024,14:16 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Reza Permana

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.

Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Tags :
Kategori :

Terkait