iPhone 16 Belum Boleh Diperjualbelikan di Indonesia, Kemenperin: Belum Bersertifikat TKDN

Jumat 25-10-2024,14:16 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya masih belum resmi mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbarunya, sehingga iPhone 16 belum boleh diperjualbelikan di Indonesia.

Dalam keterangannya, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif juga menyatakan bahwa produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.  

“Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” tegas Febri dalam keterangan resminya pada Jumat 24 Oktober 2024.

BACA JUGA:Guru Agama di Muna Susul Guru Honorer Supriyani, Netizen: Saya Kalau Lapor Ortu Malahan Ditambahin!

BACA JUGA:iPhone 16 Dinyatakan Ilegal di Indonesia, Kemenperin Proses Sertifikat TKDN

Selain itu, Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.

Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia. 

Terkait hal tersebut, Febri juga menyatakan Kemenperin memantau isu peredaran produk ponsel iPhone 16, mengingat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut.

BACA JUGA:Gunakan VAR, BRI RI Liga 1 Semakin Berkualitas

BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha Investree, Asosiasi Fintech Indonesia Berikan Respon Positif

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” pungkas Febri.

Selain itu, Febri menambahkan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

BACA JUGA:Pelatih Futsal Diduga Cabuli 3 Siswa, Korban Diancam dan Dianiaya

BACA JUGA:Rencana Pemerintah Bangun Rumah Sakit di Daerah Terpencil, PB IDI: Harus Diiringi Sistem Rujukan

Tags :
Kategori :

Terkait