JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dorong pemerintah dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia.
Hal ini untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, memperkuat sistem hukum, memulihkan kerugian negara, sekaligus mematuhi standar internasional.
BACA JUGA:Curhat Penumpang Rosalia Indah Laptop Diganti Buku Besar: Mana Janji Kalian?
"Dari perspektif nasional, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi, UU tersebut memungkinkan negara dapat menyita hasil kejahatan, termasuk aset-aset yang disembunyikan di luar negeri," ujar Tessa pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Selama ini, menurut Tessa, pelaku korupsi sering kali menyembunyikan atau mentransfer aset mereka agar tidak bisa dijangkau oleh otoritas hukum.
Perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) akan menjadi alat yang kuat untuk memulihkan kekayaan negara.
BACA JUGA:Alphonso Davies di Persimpangan Karier, Pilih Bayern Munich, Manchester United atau Real Madrid?
BACA JUGA:DWP KJRI Dubai Perkenalkan Talenta Wanita Indonesia Melalui Pagelaran Batik
"Alhasil, rampasan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara sebagai salah satu modal pembangunan nasional. Hal ini akan memberikan dampak langsung terhadap penguatan keuangan negara serta mendukung program-program sosial lainnya," pungkasnya.
Sementara, perspektif internasional, salah satu elemen penting dari UNCAC adalah pengaturan mengenai perampasan dan pengembalian aset yang diperoleh secara tidak sah melalui korupsi.
"Dengan adanya undang-undang perampasan aset, Indonesia menunjukkan komitmennya terhadap implementasi UNCAC," imbuhnya
BACA JUGA:Potongan Upah Bapeda Kota Semarang terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang-Jasa Diusut KPK
BACA JUGA:Tinjau MBG di SDN Gandasari, Pj Wali Kota Sebut Siswa Titip Salam ke Prabowo-Gibran