JAKARTA, DISWAY.ID -- Setelah kasus guru honorer Supriyani, kini terjadi lagi kasus guru agama dilaporkan orang tua siswa atas dugaan penganiayaan.
Guru agama di Desa Lakarama, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka karena memukul muridnya dengan sapu lidi.
Dugaan kekerasan tersebut terjadi pada murid kelad 5 SD berinisial L pada Jumat, 4 Oktober 2024.
BACA JUGA:Sosok Guru Agama di Muna yang Dilaporkan ke Polisi usai Diduga Pukul Murid Pakai Sapu Lidi
BACA JUGA:Guru Agama di Muna Susul Guru Honorer Supriyani, Netizen: Saya Kalau Lapor Ortu Malahan Ditambahin!
Kasus bermula ketika sekolah mengadakan kegiatan kerja bakti, namun L enggan mengiktui arahan sehingga ia dipukul guru A.
Adapun peristiwa tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Muna, Ipda Ahmad dalam keterangannya.
"Korban tidak ikut kerja bakti sehingga ia mengayunkan sapu lid. Saat itu siswa L spontan menunduk untuk menghindar. Sapu lidi kemudian mengenai pipinya" jelad Ahmad pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Tak terima sang anak dipukul, orang tua L melaporkan guru A ke Polsek Towea.
Ahmad menyebut kini guru agama di Muna itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menjalani masa penahanan.
Ia mengatakan pihaknya masih berupaya untuk melakukan mediasi, namun keluarga korban masih menolak.
"A sudah ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan. Saat ini masih diupayakan mediasi" jelas Ahmad.
Di lain sisi, guru A menceritakan detail kejadian peristiwa dugaan kekerasan pada muridnya.