JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Kejaksaan menangkap Gregorius Ronald Tannur (GRT) terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Berdasarkan foto yang diterima oleh redaksi, Ronald Tannur ditangkap disebuah rumah bercat krem.
BACA JUGA:Sempat Bebas, Ronald Tannur Kini Kembali Ditangkap di Surabaya
BACA JUGA:Terkuak! Pengacara Ronald Tannur Suap 3 Hakim Agung Rp5 Miliar Ternyata Lewat Eks Pejabat MA
Saat digrebek, Ronald Tannur tampak memakai kaus dan juga celana hitam serta mengenakan sandal jepit.
Kemudian, saat digiring tim Kejaksaan, Ronald Tannur tampak mengenakan masker hitam dan kacamata sambil membawa tas berwarna putih.
Diketahui, Tim Kejaksaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.
BACA JUGA:Peran ZR Mantan Pejabat MA di Kasus Suap Ronald Tannur Diungkap Kejagung
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Ungkap Sosok Mantan Pejabat MA Terlibat Suap Ronald Tannur
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Harli mengatakan Ronald Tannur ditangkap di perumahan Victoria pada pukul 14.40 WIB.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 diperumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli, Minggu, 27 Oktober 2024.
Harli mengatakan saat ini Ronald Tannur dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim. Untuk pelaksanaan putusan MA RI," ungkapnya.
BACA JUGA:Mantan Pejabat MA Terseret Kasus Suap Ronald Tannur, Kajati Bali: Diamankan Kejagung