"Pemberitaan yang sudah muncul beberapa waktu ini adalah yang bersangkutan terinfo mengajukan gugatan praperadilan, terkait penetapan status tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip pada Rabu, 25 September 2024.
Merespons hal itu, Tessa mengatakan pihaknya mempersilakan penggugat menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan dan akan menghadapi proses praperadilan yang diajukan.