Hakim Tolak Gugatan Eks Bupati Situbondo, KPK: Kami Sudah Sesuai Prosedur

Senin 28-10-2024,08:34 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS).

Karna mengajukan pra peradilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dan penerimaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim terhadap putusan tersebut. 

BACA JUGA:Menuju Indonesia Emas 2024, Kenyamanan Transportasi Umum Harus Jadi Kebutuhan Dasar

BACA JUGA:Bangga! Daftar 5 Pemuda Indonesia yang Berprestasi di Kancah Internasional

"KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini," ujar Tessa dalam pernyataan resminya dikutip pada Senin, 28 Oktober 2024

Lebih lanjut, Tessa menilai dengan ditolaknya pra peradilan KS tersebut, menunjukkan penyidikan dan penetapan status tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur. 

"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," pungkasnya.

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 28 Oktober 2024, Jangan sampai Telat!

BACA JUGA:Sejarah Hari Sumpah Pemuda, Ikrar, dan Maknanya, Diperingati Setiap 28 Oktober

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Tessa menyebut, keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. 

Kemudian, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan pra peradilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Pengajuan ini soal sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Razman Bakal Mundur Sebagai Pengacara Vadel Badjideh, Cium Adanya Kebohongan

BACA JUGA:Kembali Berlaku! Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 28 Oktober 2024, Tersebar di Jakpus hingga Jakbar

Kategori :