JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR yang diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara.
Kuasa Hukum ZR, Handika Honggowongso mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah untuk membela sang mantan pejabat MA yang terseret kasus suap Ronald Tannur.
"Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut," katanya kepada awak media, Senin 28 Oktober 2024.
BACA JUGA:Mengecap Manisnya Bisnis Stroberi dengan Pemberdayaan BRI
Dituturkannya, berbagai pihak diimbau tidak berspekulasi hingga merusak kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung.
"Kami mengimbau kepada semua pihak, supaya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, jangan membangun opini yang mengarah pada trial by press yang merugikan kepentingan hukum klien kami sekaligus merusak kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung," tuturnya.
Pihaknya berharap penyidik Kejaksaan Agung bersikap profesional, selain itu juga pemenuhan hak tersangka juga harus diberikan.
BACA JUGA:8 Daftar Event Halloween 2024 di Jakarta Oktober 2024, Anak-Anak Bisa Ikutan
BACA JUGA:Drakor The Fiery Priest 2: Sinopsis, Jadwal Tayang dan Daftar Pemainnya
“Semua pihak yang merasa ada kaitan dengan klien kami agar bersikap tenang dan tidak reaktif dalam merespon tindakan apapun dari jajaran jampidsus kejagung yang sedang menjalankan tugasnya," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung angkat bicara usai ZR, mantan pejabat instansi tersebut ditetapkan tersangka dugaan suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto mengatakan pihaknya tidak memberikan tanggapan apapun karena ZR sudah pensiun 2 tahun lalu.
"Dengan yang bersangkutan, MA tidak memberikan tanggapan karena kan beliau sudah purna. Dulu memang, pegawai kita ASN kita, karena sudah purna dan purnanya sudah 2 tahun lebih," katanya kepada awak media, Sabtu 26 Oktober 2024.
BACA JUGA:Bayar UKT Bisa Lewat ATM BRI dan BRImo, Mahasiswa Bisa Nikmati Kelebihan dan Keuntungannya