JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa aktor film Jefri Nichol terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.
Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024.
BACA JUGA:Heboh! Jefri Nichol Ngaku Makan Babi Untuk Tambah Berat Badan, Padahal Muslim
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan, Jefri Nichol hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.
"Dia (Jefri Nichol) ini diminta keterangan sebagai saksi. Dia dateng kesini (Polres Jaksel) ini memenuhi panggilan sebagai saksi dia," katanya kepada wartawan.
Pemeriksaan Jefri dilakukan sehubungan dengan laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang diterima Polres pada 10 September 2024.
BACA JUGA:Jefri Nichol Ikut Demo Mahasiswa Menolak Pengesahan UU Cipta Kerja, 'Unek-unek Gue Sama!'
Namun, Nurma menegaskan bahwa Jefri Nichol bukanlah terlapor dalam kasus ini.
"Iya betul saksi dia, dalam kasus yang dilaporkan itu kasus pengeroyokan dan penganiayaan, 351 dan 170," ungkapnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Tapi kalau disini pelaku ini masih lidik namanya, jadi masih lidik dan masih didalami," ucapnya.