KONAWE SELATAN, DISWAY.ID -- Kasus guru honorer Supriyani yang diduga aniaya anak polisi, bisa jadi boomerang untuk lawan hukumnya.
Ya, lawan hukumnya tak lain adalah orang tua siswa SDN 4 Baito Kelas 1 A berinisial R, Aipda Wibowo Hasyim.
Tak hanya Aipda Wibowo, rekan-rekan penyidiknya di Polsek Baito pun terancam bisa jadi tersangka jika Supriyani memang tak bersalah.
BACA JUGA:Respons Kapolsek usai Diduga Malak Rp 2 Juta ke Guru Honorer Supriyani untuk Penghentian Perkara
Kuasa hukum guru Supriyani, Andre Darmawan menjelaskan ia menemukan sejumlah bukti adanya pelanggaran kode etik Polri.
Pelanggaran terkait prosedural proses penyidikan Supriyani yang dinilai cacat secara hukum.
Salah satu pelanggaran kode etik Polri yang diduga dilakukan Aipda Wibowo Cs yakni pemaksaan perkara.
Supriyani menjalani sidang kedua dengan agenda eksepsi-tangkapan layar facebook@ Nelianti Nelianti-
Guru Supriyani mengaku dirinya dituduh menganiaya anak polisi dan diminta mengaku bersalah.
Selain itu, Supriyani juga diduga mengalami pemerasan oleh Aipda Wibowo dan Kapolsek Baito.
Guru yang setiap bulan hanya digaji Rp300 ribu itu, diminta uang damai sebesar Rp50 juta.
Padahal, Andre menjelaskan jika kliennya itu mengaku sama sekali tidak melakukan kekerasan terhadap siswa itu.