Aipda Wibowo Cs Bisa Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Guru Supriyani: Oknum Harus Dapat Sanksi Etik dan Pidana

Selasa 29-10-2024,13:58 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

"Ada pemaksaan kepada Ibu Supriyani untuk mengaku (salah), padahal Ibu Supriyani tidak pernah melakukan, ada permintaan uang juga Rp50 juta. Jadi itu semua pelanggaran prosedur," terangnya.

Sebagai gambaran, Supriyani berulang kali mengatakan jika dirinya tak bersalah.

Ia menyebut jika korban anak yang diduga dipukulnya bukanlah muridnya.

Supriyani mengajar di kelas 1B, sedang anak polisi Aipda Wibowo itu duduk di kelas 1A SDN 4 Baito.

BACA JUGA:Selain Kapolres, Kejari Juga Datangi Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani, Andre Darmawan: Minta Mediasi dan Tak Usah Ajukan Eksepsi

BACA JUGA:Ngeri! Mobil yang Ditumpangi Guru Supriyani Ditembak OTK, Begini Kronologinya

Aipda Wibowo Cs Bisa Jadi Tersangka?

Meski penahanannya sempat ditangguhkan, tapi kasus Supriyani tetap berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Andoola, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Sidang pertama lalu kubu guru honorer itu meminta eksepsi yang dipenuhi oleh Hakim.

Dalam sidang kedua pada Senin, 28 Oktober 2024 kemarin, Andre justru meminta kepada hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan.

Menurutnya sidang kasus dugaan penganiayaan anak polisi di Konawe Selatan harus tetap dilanjutkan sampai ke pokok perkara.

Andre mengaku, ada upaya dari Aipda Wibowo untuk mediasi tapi kata dia tidak ada titik temu, sehingga perkara lanjut di persidangan.

"Ini kan aneh, kita meminta keberatan, tetapi kita meminta majelis untuk menolak.

BACA JUGA:Alasan Tuntutan Guru Honorer Supriyani Batal Demi Hukum, Kuasa Hukum Punya Bukti-bukti Ini

BACA JUGA:Kala Guru Supriyani Tolak Mediasi 'Berisi' Rp50 juta, Posisi Aipda Wibowo Kian Terpojok: 'Tuntaskan di Pengadilan'

"Karena kalau misalnya eksepsi kami diterima, persidangan itu tidak akan lanjut ke pokok perkara," terang Andre.

Pokok perkara, kata Andre sangat penting, kebenaran harus diungkap.

Kategori :