BACA JUGA:Pakai Pisau untuk Menenangkan Korban, Pelaku Penyanderaan Bocah 4 Tahun Diamankan
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, Indra dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
"Atas perbuatannya, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Nicolas.