"Ketika kami hendak ke Kejaksaan, kami dihubungi oleh seseorang dari lembaga perlindungan anak dan perempuan yang menyebut berasal dari Kejaksaan dan meminta uang sebanyak Rp 15 juta agar tidak ditahan," ungkap Andre dalam keterangannya.
Namun, Supriyani dan tim pengacara tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena keterbatasan dana. "Bu Supriyani tidak bisa menyanggupi karena tidak memiliki uang yang diminta," tambahnya.
Kasus pemerasan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan yang sangat disayangkan dalam upaya mencari keadilan.
Sebagai masyarakat yang taat hukum, kita harus memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada ruang bagi perilaku korup atau pemerasan.