Oleh karena inilah, Kemenperin kembali mengimbau masyarakat untuk tidak membeli iPhone 16 yang di sudah berada di dalam negeri.
Pasalnya, seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang.
BACA JUGA:PNM dan PIP Dorong Petani Perempuan Terampil Finansial dan Kompeten di Bidang Pertanian
BACA JUGA:5 Promo Spesial Halloween 31 Oktober 2024, Ada Dunkin Donut hingga KOI
Selain itu, Febri juga mengingatkan bahwa pembelian seri iPhone 16 dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri.
Salah satu alasannya adalah adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi. Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut.