JAKARTA, DISWAY.ID -- Menanggapi pelarangan peredaran produk ponsel pintar iPhone 16 Series, Apple dikabarkan telah mengajukan surat permohonan kepada Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.
Apple mengajukan surat permohonan tersebut, membahas lebih lanjut mengenai izin peredaran ponsel iPhone 16 Series di Indonesia.
Menurut keterangan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, dirinya membenarkan bahwa pihak Apple sudah memberikan surat kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
BACA JUGA:QRIS BRI, Solusi Pembayaran Praktis di Indonesia
BACA JUGA:Kino Indonesia Terus Berupaya Menjaga Relevansi Produk dengan Inovasi dan Inisiatif yang Mendekatkan
Hanya saja, Febri menambahkan bahwa dirinya belum bisa memastikan kapan pertemuan tersebut akan dilangsungkan.
"Apple memang sudah mengirimkan surat kepada pak Menteri," ujar Febri dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Kamis 31 Oktober 2024.
Menanggapi tindakan inisiatif dari Apple ini, Febri mengungkapkan bahwa Kemenperin juga sudah menyatakan persetujuannya untuk melakukan pertemuan dengan Apple.
Febri berharap dari pertemuan tersebut, akan ada keputusan konkrit dari Apple terkait realisasi pembangunan Apple Academy ke-4 di Bali.
"Jawabannya yang konkrit-konrit saja," kata Febri.
BACA JUGA:Kino Indonesia Terus Berupaya Menjaga Relevansi Produk dengan Inovasi dan Inisiatif yang Mendekatkan
BACA JUGA:Waspada Penipuan, Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu!
Sebelumnya, pihak Kemenperin menyatakan bahwa perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri.
Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.
Kendati begitu, Febri juga mengungkapkan bahwa diperkirakan pada periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.