JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening Zarof Ricar yang diduga dari hasil makelar kasus kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran ya, aset-aset yang bersangkutan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kamis, 31 Oktober 2024.
Adapun aset yang dilacak berupa barang maupun uang dan Zarof Ricar mengaku tak hafal berapa jumlah rekening terkait Zarof Ricar yang telah diblokir.
Namun, Qohar mengatakan ada banyak rekening yang diblokir.
BACA JUGA:Pertamina Kembali Naikkan Harga BBM Non Subsidi Bulan November 2024
BACA JUGA:Telan Ratusan Koban Jiwa, KAI Bersama DJKA Tutup 22 Perlintasan Liar Sepanjang 2024
"Kalau aset masih dalam pencarian juga," ujarnya.
Selain pemblokiran rekening bank, kata Qohar, tim penyidik Jampidsus Kejagung sedang melacak keberadaan aset Zarof yang bersumber dari hasil korupsi pengondisian perkara di MA.
Apabila nantinya ditemukan, aset tersebut bakal disita oleh korps Adhyaksa untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
"Tim kita lagi lacak dimana saja aset mereka baik itu berupa barang maupun berupa uang. Ya kita sudah lakukan itu," ucapnya.
BACA JUGA:UPDATE Harga BBM Pertamina, Shell, dan VIVO per 1 November 2024: Semua Resmi Naik?
Zarof Ricar (ZR) sendiri telah ditangkap oleh Kejaksaan dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur beberapa waktu lalu.
Abdul Qohar mengatakan, terduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung pernah melakukan permufakatan untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur.
"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Abdul saat konferensi pers di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.