Peran Oknum Kemenkomdigi yang Diduga Terlibat Judol

Jumat 01-11-2024,12:30 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

BEKASI, DISWAY.ID - Oknum Staff Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga menyalahgunakan wewenangnya karena terlibat judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan mereka seharusnya berwenang mengecek dan memblokir situs judi online.

"Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," katanya kepada awak media, Jumat 1 November 2024.

BACA JUGA:11 Tersangka Diamankan terkait Judol di Bekasi, Ad Oknum Staff Komdigi!

BACA JUGA:Lirik Lagu DRIP - BABYMONSTER yang Resmi Rilis, MONSTIEZ Wajib Hafal!

Dituturkannya, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan mencari beberapa orang yang terlibat.

"Masih ada yang DPO segala macem," tuturnya.

Sedangkan pihak Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang yang diduga terlibat judi online di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA:Kabar Duka! Putra Drummer Matta Band Tenggelam saat Liburan di Nusa Penida

BACA JUGA:Sidang Dugaan Kasus Sumpah Palsu, JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan beberapa diantaranya oknum pegawai Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI.

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Jumat 1 November 2024.

Kategori :