Duh Viral Kuas Bertuliskan 'Dari Bulu Babi' di Sosmed, Babeh Haikal: Sudah Sesuai Prosedur

Jumat 01-11-2024,12:49 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Di media sosial tengah viral penjualan kuas dengan tulisan 'Dari Bulu Babi'.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan atau Babeh Haikal pun menanggapi penjual kuas yang menulis 'dari bulu babi' pada barang jualannya tersebut.

Terkait hal itu, ia mengaku telah mendapatkan kiriman pesan di Tiktok yang menyebutkan ada seorang wanita penjual kuas dan kuasnya bertuliskan 'dari bulu babi'. 

BACA JUGA:Babeh Haikal Tegaskan Produk Non Halal Dikecualikan dari Kewajiban Sertifikasi Halal

Ia menilai, hal itulah yang seharusnya dilakukan karena telah sesuai prosedur.

"Ini yang benar, sehingga melindungi segenap tumpah darah Indonesia itu amanat negara dan amanat UUD 1945 yang sekarang telah dijalankan oleh kabinet ini," kata Babeh Haikal Jumat 1 Oktober 2024.

Babeh Haikal juga kembali mengingatkan mengingatkan kembali bahwasanya pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal.

Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat 2 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. 

Kemudian wajib diberikan keterangan tidak halal, seperti pada Ayat 3 Pasal tersebut.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP per 1 November 2024, Kompak Naik!

"Yang enggak halal bagaimana? Lihat Pasal 2 Ayat 2 bahwa produk yang dikategorikan tidak halal, dikecualikan. Dalam pasal 2 Ayat 3, produk yang tidak bisa disertifikat halal ya wajib diberi keterangan tidak halal. Sesimpel itu," jelasnya.

"Jadi yang jualan babi, mohon maaf, silahkan enggak ada masalah, katakan itu dari babi," tandas Babeh Haikal.

Kategori :