Gratis! Urus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua atau Bekas di Jakarta, Jangan sampai Ketinggalan

Jumat 01-11-2024,14:01 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

BACA JUGA:Awas Kena Denda! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat DKI Jakarta Tetap Buka

Apabila kendaraan bekas yang balik nama ini menunggak pajak, maka tetap harus membayar PKB (pajak kendaraan bermotor) serta dendanya.

"Program pembebasan dan penghapusan sanksi administrasi BBNKB yaitu diberikan pembebasan pokok dan sanksi administrasi BBNKB. Untuk sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor tetap dibayarkan," tulis Bapenda DKI Jakarta melalui kolom komentar Instagram.

Kategori :