Sanksi Tegas Pengguna Klakson Telolet, Korlantas Polri: Penjara Menunggu

Sanksi Tegas Pengguna Klakson Telolet,  Korlantas Polri: Penjara Menunggu

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan penggunaan telolet bakal ditertibkan karena dinilai melanggar aturan.-Michael Fredy Yacob-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengguna klakson telolet di sejumlah bus akan ditertibkan oleh Korlantas Polri.

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan penggunaan telolet bakal ditertibkan karena dinilai melanggar aturan.

"Akan kami tertibkan semuanya. Tentunya ini pelanggaran karena tidak sesuai dengan spek," katanya kepada awak media, Senin 17 Februari 2025.

BACA JUGA:Daftar Top 10 Indonesian Idol Season 13 Lolos ke Babak Spektakuler Show 5, Ada Jagoanmu?

BACA JUGA:481 Kepala Daerah Terpilih akan Dilantik Prabowo Pada Hari Kamis

Diungkapkannya, sopir bus yang menggunakan klakson telolet bakal dikenakan sanksi tilang. 

Irjen Agus juga menyampaikan jika mereka dinilai melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita lakukan tilang, karena memang dalam operasi keselamatan lalu lintas itu ada tiga cara bertindak, yang pertama preemtif 40 persen, yang kedua preventif 40 persen, dan 20 persen adalah penindakan termasuk yang nanti akan kita tilang itu (klakson telolet)" jelasnya.

BACA JUGA:Firdaus Oiwobo Ngaku Punya Gunung Uranium, Hotman Paris: Tikus Got Gua Aja Gak Percaya!

BACA JUGA:Hyundai Buka Akses Pengisian Daya Hemat Hingga 47 Persen Bagi Semua Pengguna Kendaraan Listrik

Sebelumnya Polda Metro Jaya bakal menindak para bus yang melanggar ketentuan klakson.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan pihaknya akan menilang apabila bus yang melanggar.

"Ada, tilang. Di terminal," katanya kepada awak media, Rabu 12 Februari 2025.

Dituturkannya, pihaknya tidak memberhentikan bus di jalan. Melainkan akan mendatangi terminal-terminal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads