Sanksi Tegas Pengguna Klakson Telolet, Korlantas Polri: Penjara Menunggu

Sanksi Tegas Pengguna Klakson Telolet,  Korlantas Polri: Penjara Menunggu

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan penggunaan telolet bakal ditertibkan karena dinilai melanggar aturan.-Michael Fredy Yacob-

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 18 Februari 2025, Tersedia di 5 Lokasi!

BACA JUGA:Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya

"Polisi tidak memberhentikan saat bus tersebut sedang berjalan," tuturnya.

Diungkapkannya, kegiatan itu akan dimulai pada 10 hingga 23 Februari.

"Penertiban klakson telolet, didatangin ke terminal, dihimbau tidak dipakai lagi, dicopot oleh crew nya disaksikan polantas, melanggar Pasal 285 ayat 1 UU lalin dan angka jalan ancaman penjara kurungan penjara 1 bulan denda 250 ribu," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads