JAKARTA, DISWAY.ID -- Berikut informasi tarif listrik PLN terbaru per 1 November 2024.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mempertahankan tarif listrik untuk bulan November 2024.
Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan baik penerima subsidi maupun non-subsidi.
BACA JUGA:Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP per 1 November 2024, Kompak Naik!
BACA JUGA:Pertamina Kembali Naikkan Harga BBM Non Subsidi Bulan November 2024
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyebut pemerintah menetapkan kebijakan untuk tidak melakukan perubahan tarif listrik untuk periode Oktober-Desember 2024.
Penetapan tarif listrik ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.
Pada November ini, tarif listrik ditetapkan bersama tarif triwulan IV mencakup periode Oktober-Desember 2024.
Dalam menentukan tarfi ini, pemerintah mempertimbangkan parameter ekonomu makro yang meliputi nilai tukar rupiah, Indonesia Crude Price (ICP), tingkat inflasi, hingga harga Batu Bara Acuan (HBA).
BACA JUGA:Berlaku! Tarif Naik 10 Persen di Tol Cipali Mulai 30 Oktober 2024
Tarif Listrik PLN per 1 November 2024
Berikut tarif listrik PLN per 1 November 2024 untuk 13 golongan:
1. Golongan R-1/ tegangan rendah (TR) daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh