Cara Ajukan Sanggah PPPK 2024 Tahap 1, Kesempatan untuk Pelamar yang Tidak Lolos!

Sabtu 02-11-2024,20:19 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Masa sanggah untuk hasil administrasi pelamar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024 tahap 1 telah dibuka pada hari ini Sabtu, 2 November 2024.

Adapun, masa sanggah PPPK tahap 1 ini dibuka sampai tanggal 4 November 2024.

BACA JUGA:Simak Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Cara Daftarnya

Masa sanggah tersebut diperuntukkan bagi eks tenaga honorer, pelamar prioritas dan tenaga non-ASN di dalam database BKN.

Karena itu, jika tidak lolos pada seleksi administrasi, pelamar bisa melakukan sanggahan secepat mungkin.

Adanya kesempatan sanggah ini untuk hasil yang dianggap pelamar kurang memuaskan akibat adanya kesalahan verifikasi dari pihak instansi.

Hal ini membuat pelamar memiliki hak untuk mengajukan sanggah.

Apabila pelamar PPPK 2024 merasa jika kesalahan administrasi ini bukan disebabkan diri sendiri, maka mereka bisa lakukan sanggahan.

BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK 2024

Dalam melakukan sanggahan ini, alasan yang diajukan pun harus disesuaikan dengan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya, tidak dibuat-buat dan realistis.

Sebab, jika kesalahan berasal dari pelamar, maka ajuan sanggah mereka tak akan mengubah hasil verifikasi yang sudah ditetapkan.

Nah, untuk mengajukan sanggah, pelamar pun bisa melakukannya lewat portal resmi SSCASN di situs https://sscasn.bkn.go.id/.

Cara Ajukan Sanggah PPPK 2024 Tahap 1

Berikut adalah cara mengajukan sanggah PPPK 2024 tahap 1, antara lain:

BACA JUGA:10 Contoh Soal PPPK Operator Layanan Operasional dan Kunci Jawaban, Bahan Belajar untuk Peserta!

  • Bukalah akses situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
  • Kemudian, login ke akun SSCASN menggunakan NIK dan kata sandi
  • Cek hasil pengumuman pada bagian "Resume Pendaftaran"
  • Klik tombol "Ajukan Sanggah" di bawah informasi hasil seleksi
  • Isi alasan sanggah sesuai syarat yang berlaku. Centang kotak persetujuan, lalu klik "Akhiri Proses Sanggah"
  • Setelah proses pengisian sanggah selesai, akan muncul peringatan yang menanyakan apakah pelamar yakin untuk mengakhiri proses sanggah tersebut.
  • Jika sudah yakin, klik "Iya", dan notifikasi "Pengajuan Sanggah Berhasil" akan ditampilkan.

Setelah itu, pelamar yang dapat melakukan refresh dihalaman resume, dan sistem akan menunjukkan bahwa sanggahan telah diajukan.

Kategori :