TANGERANG, DISWAY.ID-- Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya tetapkan sopir truk wing box tronton bernomor polisi: B-9727-UEU sebagai tersangka.
Sopir berinisial JFN (24) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari Sabtu, 2 November 2024 dan dilakukan penahanan terhadap sopir ugal-ugalan tersebut.
BACA JUGA:Lapar Saat Bongkar Muat, Sopir Truk Ini Selamat dari Amukan Api yang Hanguskan Pabrik di Bekasi
Dari akibat kejadian tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya telah mengevakuasi korban ke beberapa rumah sakit.
Diantaranya RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang termasuk membawa sopir ke RSUD Kabupaten Tangerang akibat amuk massa
"(Selain itu) kami juga melakukan pendataan korban dan barang bukti, melakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya, pemeriksaan saksi-saksi," ujar Zain kepada awak media didampingi Kasat Reskrim, Kompol David Y Kanitero, Minggu, 3 November 2024.
BACA JUGA:Bukan Sopir, Pelaku Truk Tabrak Lari di Tangerang Ternyata Seorang Kernet: Nyabu Pula!
BACA JUGA:Sopir Truk 'Gila' Sempat Lakukan Perlawanan saat Kendarannya Tersangkut di Tugu Adipura Tangerang
"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN (24 tahun) Sopir Truk Wing Box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," sambung Zain.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Kapolres.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari JFN, dia dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin atau sabu.
BACA JUGA:Sopir Truk Ugal-ugalan yang Tabrak Sejumlah Orang di Tangerang Positif Sabu!
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kondisi Terkini Sopir Truk Ugal-ugalan yang Menabrak Sejumlah Kendaraan di Tangerang