JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus laporan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi sudah naik ke tahap penyidikan.
Razman Nasution sebagai Kuasa Hukum terlapor, Vadel Badjideh mengaku kliennya merasa ketakutan akan ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Bakal Boyong 20 Tukang, Berencana Robohkan Rumah Vadel Badjideh
Namun, Razman Nasution mencoba untuk menenangkan Vadel Badjideh dan memberikan penjelasan soal naik tahap sidik.
"Kata Vadel, terus saya jadi tersangka dong? Saya bilang, belum tentu, kalau tersangka gimana? saya cerita Vadel ini, saya bilang, kalau ditahan tergantung pasal yang disangka," ujar Razman Nasution, ditemui di Kuningan, Minggu 3 November 2024.
"Kenapa? karena ada dua, pertama dugaan pelecehan seksual atau kekerasan seksual anak di bawah umur atau melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur. Yang kedua, atau dengan kekerasan, yang kedua, dugaan aborsi, akalau aborsi 4 tahun," sambungnya.
BACA JUGA:Besok, Nikita Mirzani Bakal Kembali Diperiksa Polisi Kasus Vadel Badjideh
BACA JUGA:Status Kasus Vadel Badjideh Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Alhamdulillah
Oleh karena itu, Razman Nasution akan meminta kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk mengadakan gelar perkara khusus agar kasusnya terang benderang.
"Kami menginginkan dilakukan gelar perkara khusus. Jadi gelar perkara khusus ini bukan sesuatu yang haram, gelar perkara ini sesuatu yang menjadi sebuah peniscayaan ketika kita melihat ada perdebatan hukum yang menurut kita akan berimplikasi bisa saja berimplikasi penerapan hukum yang terliru terhadap sesuatu yang berlaku," ujar Razman.