PEMALANG, DISWAY.ID - J alias C supir truk tabrak kru TV One ditetapkan tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan tiga kru televisi swasta tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan yang bersangkutan telah ditahan di Polres Pemalang.
"Hasil penyelidikan sudah dilakukan gelar perkara ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka kepada J, 36 tahun selaku sopir truk boks," katanya kepada disway.id, Senin 4 November 2024.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Nangis Dengar Cerita Kasus Guru Honorer Supriyani, Janji Bantu Tegakkan Keadilan
BACA JUGA:Bukan hanya Kafein, Ini yang Bikin Sakit Perut usai Minum Kopi
Dituturkannya, tersangka disangkakan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dia terancam sanksi enam tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
"Betul (penyebab kecelakaan sopir microsleep)," tuturnya.
Sebelumnya, usai melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap sopir truk dalam kecelakaan kru TV One, pengendara itu awalnya bukan menghindari kendaraan oleng.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan sopir berinisial C (36) itu akhirnya mengaku sempat tertidur sesaat.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan mendalam dan olah TKP, akhirnya terbukti bahwa yang bersangkutan itu bukan menghindar mobil oleng. Tapi yang bersangkutan itu tertidur sesaat," katanya kepada Disway.Id, Kamis 31 Oktober 2024.
Dituturkannya, kini sopir dan kernet truk itu diamankan di Polres Pemalang, Jawa Tengah.
"Betul diamankan di Polres Pemalang dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Lantas Polres Pemalang," tuturnya.