Dedi Mulyadi Nangis Dengar Cerita Kasus Guru Honorer Supriyani, Janji Bantu Tegakkan Keadilan

Dedi Mulyadi Nangis Dengar Cerita Kasus Guru Honorer Supriyani, Janji Bantu Tegakkan Keadilan

Dedi Mulyadi Nangis Dengar Cerita Kasus Guru Honorer Supriyani, Janji Bantu Tegakkan Keadilan-Ist-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus guru honorer Supriyani yang menjadi sorotan publik, Calon Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) terlihat menangis saat mendengar kisah sang guru tersebut.

Dedi Mulyadi yang dikenal sebagai tokoh Jawa Barat, telah menunjukkan keprihatiannya terhadap kasus guru honorer Supriyani di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Diketahui Kasus guru honorer Supriyani di SDN 4 Baito telah menyita banyak publik usai viral di media sosial.

BACA JUGA:Kondisi Terkini Guru Supriyani Sangat Ketakutan Lawan Sarat 'Kepentingan', Ketua Umum PGRI: Pak Susno Bantu Dong!

BACA JUGA:Fakta Guru Supriyani Belum Dapat Perlindungan LPSK, Padahal Sedang Ketakutan: Kami Punya Mekanisme!

Supriyani sempat dijebloskan ke penjara oleh orangtua murid (Anggota Polisi Baito) yang menudingnya telah menganiaya anaknya. 

Padahal Supriyani menbantah dan tidak melakukan pemukulan terhadap salah satu siswa SDN 4 Baito yang dituduhkannya.

Dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta mendengar kasus yang menimpa guru honorer tersebut, dengan menelpon Supriyani secara angsung, bertujuan menanyakan secara detail kasus yang menimpanya.

Dedi Mulyadi secara pribadi menyampaikan, bahwa kasus yang menimpa Supriyani, dirinya mendukung sepenuhnya untuk menegakkan keadilan bagi guru honorer tersebut.

Dalam pembicaraan Dedi Mulyadi dengan Supriyani, terungkap bahwa keterangan orangtua siswa tersebut tidak sinkron antara keterangan di BAP dengan di persidangan.

BACA JUGA:Kasus Guru Honorer Supriyani Semakin Melebar, LPSK Turun Tangan Lakukan Investigasi

BACA JUGA:Kasus Guru Honorer Supriyani Makin Panas, Susno Duadji dan Reza Indragiri Jadi Saksi Ahli di Persidangan

Supriyani mengatakan, dalam BAP disebutkan bahwa yang memandikan siswa itu adalah ibunya, tapi di persidangan yang memandikan anak itu adalah ayahnya.

Begitu juga mengenai waktu peristiwa itu terjadi disebutkan dalam BAP terjadi pada pukul 10.00, namun dalam persidangan terjadi pukul 08.00.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads